Ronald mengatakan, Soleman sebelumnya dipanggil sebagai saksi.
Namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca juga: Maqdir Ismail: Pemberantasan Korupsi Selalu Dengungkan Kerugian Negara Bisa Jerat Orang Tak Bersalah
“Ini pemanggilan pertama untuk di tahap setelah pemilu selesai, yang bersangkutan langsung datang. Datang jam 2 menjawab 20 pertanyaan. Selanjutnya kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” katanya.
Dalam kasus ini, ujar Dwi, Soleman disangkakan melanggar sejumlah pasal yakni pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf e, pasal 12 b, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1A, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1b dan pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2001.
“Selanjutnya masih akan lakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait,” katanya.
Ditahan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan sudah menahan Soleman.
Pantauan TribunBekasi.com, awalnya pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi dikabarkan datang ke Kantor Kejaksaan pada pukul 13.00 WIB.
Awak media sempat tak mengetahui kedatangan Soleman tersebut. Namun, sudah santer bahwa dirinya dipanggil untuk diperiksa.
Baca juga: Kata Singkat Tom Lembong usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula: Serahkan Saja kepada Tuhan
Kemudian, sekitar pukul 18.42 WIB Soleman turun dari tangga kantor kejaksaan sudah menggunakan rompi berwarna pink dan tangan diborgol.
Soleman dikawal petugas untuk menuju kendaraan. Awak media juga sempat menanyakan terkait kasus tersebut, akan tetapi tidak dijawab hanya diam masuk ke dalam mobil.
Awak media masih menunggu keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait hal tersebut.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman Ditetapkan Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan