Terkait motif pembunuhan, polisi masih melakukan pendalaman.
Ade Ary menyebut dugaan sementara pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukum mati.
“Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” paparnya.
4. Korban dipenggal menggunakan pisau
Pelaku diduga membunuh korban dengan motong kepala korban dengan pisau.
Setelah dipotong, kemudian pelaku membuang jasad korban ke laut dalam karung.
Baca juga: Jenazah Tanpa Kepala di Jakarta Utara Adalah Warga Tangerang, Ini Kesaksian Ketua RT
Bagian kepalanya dibuang secara terpisah yang akhirnya ditemukan 600 meter dari penemuan awal badannya jenazah ini.
Tangan korban dalam kondisi terikat
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu I Gusti Ngurah Putu Khrisna mengatakan korban ditemukan dalam kondisi tanpa kepala, tangan dan kakinya terikat tali.
Dari hasil olah TKP, jasad korban hanya memakai busana bra.
Ngurah menyebut bahwa terdapat luka robek di bagian lutut sebelah kiri korban.
Dia menduga luka robek tersebut akibat dari ikatan tali simpul yang dibuat oleh pelaku.
"Tadi kita lakukan pengamatan awal ya, itu nggak ada memar sama sekali. Cuma ada luka di lutut sebelah kiri bagian belakang sobek," ungkapnya.
Namun yang pasti, luka di bagian leher karena kepalanya dipotong.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Garut Dinyatakan Idap Gangguan Jiwa, Kasusnya Berhenti atau Lanjut?
"Yang jelas luka di bagian leher dipotong sehingga menimbulkan luka," katanya.
Tidak banyak bercak darah di dalam karung tersebut.
Polisi menduga pemotongan kepala korban dilakukan di tempat lain.
“Makanya kita mau telusuri," ucap Ngurah Putu.
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi yang ada di lokasi kejadian.