Fauzan dibantu rekannya J dengan skenario mengirim muatan ikan tuna lewat ekspedisi Bandara Soekarno Hatta.
Namun sesampainya di Bandara Soetta, tersangka membohongi J sebagai saksi bahwa pembeli ikan tuna batal membeli.
Bungkusan jasad berisi badan lalu dibuang di tempat sepi Jalan Pelabuhan, Muara Baru.
"Menurunkan jasad korban dan membuangnya di pinggir laut Pelabuhan Muara Baru," ujar dia.
Pihak kepolisian dalam hal ini Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankn dalam pengungkapan kasus ini antara lain satu unit mobil pick up Merek Daihatsu nopol B 9422 UAM warna hitam, satu buah gerobak warna biru, satu buah pisau, satu lembar busa warna kuning, satu kaos lengan panjang warna abu-abu, satu buah celana panjang jeans, satu buah karung warna putih, dan satu buah tali warna orange.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Kompas.com/Tribunnews)