News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Markas Judi Online di Cengkareng Tak Diberi Garis Polisi, Pekerja Tersenyum Disinggung Pekerjaan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rumah di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB 20 RT 005 RW 014 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024), usai digerebek polisi atas dugaan sebagai markas judi online jaringan internasional Kamboja.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyebut ada tiga kluster dalam kasus ini. 

Kluster pertama adalah peserta, yang terdiri dari warga yang menjual atau menyewakan rekeningnya kepada tersangka utama RS.

Pada kluster pertama ini, polisi telah menetapkan dua tersangka. 

Lalu, kluster kedua adalah orang yang merekrut peserta. Mereka mengajak warga untuk membuat rekening yang kemudian dijual atau disewakan untuk digunakan dalam judi online di Kamboja. 

Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kluster kedua ini. 

Sementara, kluster ketiga adalah pemilik bisnis jual beli atau sewa rekening. Pelaku dalam kluster ketiga mendapatkan keuntungan dengan menyediakan rekening bagi bandar judi online di Kamboja. 

"Harga per satu rekening telah ditetapkan sekitar Rp10 juta dengan rincian satu rekening Rp2 juta, satu unit ponsel Rp3 juta, serta biaya ongkos kirim dan keamanan sebesar Rp5 juta," ucap Syahduddi.

Baca juga: Markas Judi Online Pegawai Komdigi di Bekasi Gelar Syukuran Ultah Anak Bersamaan Komputer Datang

RS selaku tersangka utama kasus ini menjalankan bisnis pengumpulan dan pengiriman rekening untuk praktik judi online di Kamboja. 

Ia mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak 2021 lalu. Namun, bisnis tersebut baru membuahkan hasil pada 2022. 

Pada 2022 silam, tersangka sudah melakukan pengiriman sebanyak 1.081 kali. 

“Diperkirakan ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp21 miliar per hari,” papar Kombes Pol M Syahduddi.

Syahduddi mengatakan, RS memperoleh uang dari Kamboja sebesar Rp2-3 juta untuk membeli handphone. 

RS bisa meraup Rp10 juta dalam satu kali mengirim handphone berisi aplikasi m-banking. 

Meski uang Rp10 juta setiap transaksi itu dibagi-bagi, RS tetap mendapatkan uang berkali-kali lipat. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini