TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Seorang ibu muda berinisial TA (24) di Depok, Jawa Barat, menjadi korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, LR (30).
LR membacok TA menggunakan golok panjang yang sudah berkarat.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok, Iptu Santy memaparkan kronologi kejadian tersebut.
Baca juga: Mediasi soal Rumah Warisan, Pria 68 Tahun Tiba-tiba Bacok Adik Perempuan & Keponakan hingga Tewas
Kasus tersebut berawal saat korban izin ke suami menitipkan anak di kediaman neneknya di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok pada Jumat (29/11/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
Korban berangkat ke lokasi menggunakan sepeda motor bersama anaknya dan sampai ke kediaman neneknya sekira pukul 18.20 WIB.
Namun pada pukul 21.00 WIB, korban meninggalkan rumah neneknya menemui rekannya dan menyantap makan malam bersama.
Pada pukul 22.30 WIB, korban kembali ke kediaman neneknya dan suaminya sudah menanti di lokasi.
Pelaku langsung marah-marah kepada korban sembari bertanya, ‘Habis dari mana lu?’.
Namun korban hanya menanggapi pertanyaan suaminya dengan jawaban, ‘Udah ah gua mau pulang!’.
Saat korban sudah menaiki sepeda motor hendak pulang, pelaku langsung menyerang kepala korban menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Pria Blitar Tega Bacok Istri di Depan Anaknya yang masih Balita, Pelaku Mengaku Menyesal
“Jadi si pelakunya ini datang, cek-cok, kemudian mengeluarkan golok yang sudah dia siapkan lalu menghajar korban,” kata Santy di Mapolres Metro Depok, Senin (2/11/2024).
Santy menjelaskan, pelaku nekat menganiaya istrinya karena cemburu buta korban keluar makan malam dengan teman laki-lakinya.
“Dia menganggap istrinya ini keluar dengan teman laki-lakinya karena si korban ini menitipkan anaknya ke rumah neneknya,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian leher dan lengannya.
Beruntung, warga sekitar yang melihat kejadian tersebut lansung membawa korban ke RS Bhakti Yudha Depok untuk mendapatkan pertolongan.
Korban menghubungi ayahnya
Dalam kondisi terluka parah, korban sempat menghubungi ayahnya melalui panggilan video untuk melaporkan kejadian tersebut.
Baca juga: Aksi Tawuran Puluhan Motor Bersajam di Tangsel Barakhir Satu Orang Korban Luka Bacok
Panggilan itu memperlihatkan kondisi TA yang bersimbah darah, termasuk luka di kepala dan dahi.
“Setelah itu, pelaku dibawa warga, korban menghubungi pelapor atau ayah korban dan memberitahukan bahwa pelaku telah menganiaya korban,” ujar Santy. Korban kemudian dilarikan ke RS Bhakti Yudha untuk mendapatkan perawatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan. Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Kronologi Ibu Muda Jadi Korban KDRT di Depok, Dianiaya Pakai Golok Karena Cemburu Buta