Dari hasil penelusuran polisi, rupanya RA juga membuka usaha klinik kecantikan di kamar hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Hal itu terungkap setelah anggota Unit 1 subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 14 November 2024 menyamar sebagai pelanggan.
Kemudian oleh admin klinik kecantikan, pelanggan diminta identitas dan Foto Wajah lalu diberitahukan untuk membayar biaya senilai Rp15 juta diawali uang muka Rp1 juta.
Setelahnya pelanggan dimasukkan ke dalam grup sejumlah sembilan orang oleh admin klinik kecantikan.
Dari situ kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu (1/12/2024) di sebuah hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.
“Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roller terhadap perempuan yang bernama N,” tambah Wira.
Anggota unit 1 Subdit 5 melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar 2028 dan ditemukan roller bekas pakai, serum, cream anastesi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller tidak ada izin edar, dan cream anastesi juga tidak ada izin edar.
Dari penelusuran terungkap, tersangka RA bukanlah seorang dokter dan asistennya, DNJ, bukan seorang tenaga medis.
Dijelaskan Wira, RA tidak memiliki latar belakang dokter kecantikan, melainkan lulusan sarjana perikanan.
"Hasil pemeriksaan tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan," kata Wira.
Baca juga: TERNYATA Ada Dirjen Komidigi Diperiksa Polisi di Kasus Judi Online, Sosoknya Misterius
RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan tak sesuai standar dan klinik kecantikan ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain empat buah kain APD warna hijau (bekas), 13 buah handuk kecil warna hijau (bekas), tujuh buah head band warna hijau (bekas), 31 buah suntikan kecil (bekas), empt buah suntikan besar (bekas), empt buah cream anastesi merk forte pro (bekas), 10 buah derma roller (bekas).
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.