News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Balita Dianiaya

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pemilik Daycare Wensen School Depok Meita Irianty Divonis 1 Tahun

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Meita Irianty, tersangka kasus penganiayaan dua balita di Depok. Ternyata dia merupakan kerabat orang penting.

Selain itu, Meita juga dituntut pidana tambahan membayar restitusi terhadap korban MK dan AM. Terhadap korban MK, Meita dituntut membayar restitusi Rp 331.080.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan. 

Baca juga: Dalami Perbuatan Meita Irianty, Polisi Periksa 3 Guru Daycare Wensen School Depok

Sedangkan kepada korban AM, terdakwa dituntut membayar sebesar Rp 321.675.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan.

Jaksa menilai, Meita bersalah dan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Penganiaya di Daycare Wensen School Depok Meita Irianty Divonis 1 Tahun Penjara dan Ganti Rugi

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini