Selain itu, Meita juga dituntut pidana tambahan membayar restitusi terhadap korban MK dan AM. Terhadap korban MK, Meita dituntut membayar restitusi Rp 331.080.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan.
Baca juga: Dalami Perbuatan Meita Irianty, Polisi Periksa 3 Guru Daycare Wensen School Depok
Sedangkan kepada korban AM, terdakwa dituntut membayar sebesar Rp 321.675.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan.
Jaksa menilai, Meita bersalah dan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Penganiaya di Daycare Wensen School Depok Meita Irianty Divonis 1 Tahun Penjara dan Ganti Rugi