Setelah ini kan ada waktu yang diberikan oleh undang-undang sesuai dengan acara pidana, 7 hari dari sejak keputusan dibacakan, kita berembuk dulu dengan pihak keluarga, apakah akan menentukan upaya hukum selanjutnya," paparnya.
Baca juga: 3 Fakta Daycare Wensen School Depok: Biaya Masuk, Pola Asuh, hingga Diduga Tak Punya Izin
Hal senada juga disampaikan oleh pihak JPU yang mengatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya oleh JPU, Tata Irianty dituntut 1,5 tahun penjara sebagaimana Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, terkait biaya restitusi yang diminta JPU yakni sebesar Rp 331.080.000 subsider 3 bulan pidana kepada korban MK (2 tahun) serta Rp 321.675.000 subsider 3 bulan pidana untuk korban AM (9 bulan).
Penulis: Elga Hikari Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kondisi Tata Lagi Hamil Tua, Jadi Pertimbangan Hakim Korting Hukuman untuk Pemilik Daycare Depok