George pun mengaku melakukan hal tersebut karena khilaf.
Pelaku diduga tega menganiaya karyawati toko roti itu karena korban menolak membawakan makanan untuknya.
Kemudian ketika ditanya alasan memaksa DAD untuk mengantar roti ke kamar pribadinya, George pun enggan menjawab.
"Kenapa kamu menyuruh DAD untuk antar roti ke kamar pribadi? kan itu bukan tugasnya dia?" tanya Kapolres kepada George, Senin (16/12/2024).
"No comment," jawab George.
Usai diinterogasi dengan sejumlah pertanyaan saat dilakukann pemeriksaan, kini ia mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
"Kamu merasa menyesal?" tanya Kapolres Nicolas.
"Iya," ucap George seraya menganggukkan kepala.
Baca juga: Detik-detik George Sugama Halim Ditangkap di Tempat Tidur Hotel Dini Hari Tadi, Diburu ke Sukabumi
Terancam 5 Tahun Penjara
Geoge Sugama Halim terancam hukuman 5 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
"Persangkaan pasal penganiayaan sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," kata
George ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.
Kemudian Ade Ary belum merinci lebih jauh terkait penahanan George setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik masih memeriksa George dalam kapasitas sebagai tersangka.