Ternyata gaji Dwi Ayu bekerja di toko roti itu belum dibayar selama 3 bulan.
Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Dwi Ayu, Jaenudin.
Menurutnya, toko roti yang kini bernama Lindayes itu masih menunggak gaji kliennya pada Oktober 2024 lalu.
"Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan ya. Jadi kepada pihak perusahaan ini, pemilik Bos Roti ini, tolong dibayarkan. Karena itu akan bisa menimbulkan perkara baru," kata Jaenudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/12/2024).
"Nominalnya Rp2,1 juta," sambungnya.
Sementara itu, Ayu membenarkan bahwa toko roti tempatnya bekerja masih banyak menunggak gaji karyawan.
Bahkan, ada sejumlah karyawan yang belum digaji hingga 3 bulan.
"Ada beberapa karyawan yang lain. Tapi katanya kalo karyawan yang lain ada tundaan 3 bulan," jelasnya.
Ayu menjelaskan bahwa penunggakan gaji itu kerap terjadi setiap bulannya. Namun, banyak karyawan yang tidak berdaya dengan keputusan toko.
Penulis: Igman/Suci/Has/Fersianus