Selain satu korban meninggal, dalam kejadian itu ada satu orang yang juga turut mengalami luka berat diduga terkena tembakan.
Bantahan Polisi
Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan menjelaskan pihaknya tidak bermaksud untuk menolak permintaan pendampingan dari korban.
"Meluruskan berita yang viral terkait dengan dugaan adanya penolakan permintaan atau permohonan pendampingan masyarakat yang ingin melakukan penarikan satu unit kendaraan di Polsek Cinangka, Polres Cilegon." kata Asep, dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram Humas Polsek Cinangka, Jumat (3/1/2025).
"Perlu saya jelaskan bahwa Polsek Cinangka pada tanggal 2 Januari 2025, sekira jam 03.00 WIB, kedatangan satu unit mobil minibus yang berisikan kurang lebih 6-7 orang pria dewasa,"
"Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan menyatakan bahwa itu dari leasing, sementara kawannya lagi menyatakan dari rental. Bermaksud untuk meminta pendampingan untuk melakukan penarikan satu unit kendaraan mobil di Cinangka." sambungnya.
Dijelaskan Asep, korban mengaku telah mengikuti mobil pelaku dari wilayah Pandeglang dan memutar sampai ke arah Cilegon, Banten.
Hingga saat berada di Cinangka, korban pun memilih untuk meminta bantuan polisi untuk mendampinginya.
Saat di kantor polisi, lanjut Asep, anggotanya bermaksud untuk menanyakan legalitas atau identitas kendaraan dan menyangkut hal atau masalah apa.
Namun saat hal tersebut ditanyakan, sebut Asep, korban dan rombongannya sedang terburu-buru sehingga tak sempat menunjukkan surat atau dokumen kelengkapan mobil yang hendak ditarik.
"Ketika itu ditanyakan, rupanya yang bersangkutan memburu waktu atau tergesa-gesa sehingga tidak sempat menunjukkan dokumen yang diminta oleh petugas." paparnya.
Menurut Asep, keterangan dan dokumen pelengkap kendaraan korban dibutuhkan sebagai dasar tindakan kepolisian guba menghindari dan meminimalisir pelanggaran hukum.
"Tidak ada sedikitpun maksud untuk melakukan penolakan terhadap permintaan atau permohonan dari siapapun yang meminta pendampingan, namun kami juga tidak mau melanggar aturan atau melanggar hukum karena ini berkenaan dengan upaya paksa." jelasnya.
Bahkan, kata Asep, pihaknya telah menawarkan kepada korban untuk membuat laporan kepolisian.
"Saat itu ditawarkan oleh anggota kita kepada yang bersangkutan untuk membuat laporan polisi sebagai dasar untuk melaksanakan penarikan mobil tersebut." sebutnya.