Pasca kejadian, ER dilarikan ke Rumah Sakit Atmajaya untuk mendapatkan perawatan intensif dan visum.
Setelah kejadian, para pelaku langsung dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Penjaringan. Setelah pemeriksaan, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Adapun satu pelaku yang masih di bawah umur mendapatkan penangguhan.
“Sudah semua (ditetapkan menjadi tersangka) lima orang. Cuma yang satu (tersangka) anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya,” ujar Lukman.
Kini, para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP yang dapat menjatuhkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (TribunJakarta/Kompas.com)
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sekeluarga Ditangkap Karena Keroyok dan Telanjangi Wanita di Tengah Jalan Pluit, Ada yang Masih SMP
dan
Motif Satu Keluarga Aniaya dan Telanjangi Wanita di Tengah Jalan Pluit, Diduga Korban Pelakor