"Di situ anak kecil itu kepengin pipis, ke toilet. Kemudian ini (pelaku) anak yang berumur 14 tahun mengikuti," ungkap Nurma.
Pelaku lalu mengunci pintu toilet tersebut dan mencabuli korban.
Peristiwa itu lantas diketahui kakak korban yang melihat saat pelaku mengikuti adiknya dari belakang.
"Setelah ditanya oleh kakaknya yang berumur 8 tahun, bahwa dia dilakukan atau telah terjadi hal yang tidak baik terhadap dia," jelas Nurma.
Nurma juga mengatakan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mendampingi korban untuk menjalani visum.
Polisi pun telah mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan pencabulan ini.
"Korban sudah kita lakukan visum, kemudian kita mengumpulkan barang bukti yaitu baju yang dipakai oleh korban. Hasil visum sudah dikumpulkan ke penyidik," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Remaja yang Lecehkan Bocah di Toilet Masjid Disebut Anak Berkebutuhan Khusus, Dibawa ke RS Polri
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)