News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pramono Anung Tegaskan Ormas Jangan Paksa Pengusaha Beri THR

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) agar tidak memaksa pengusaha memberikan uang tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran.

Menurut Pramono, praktik meminta THR oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan ormas tidak boleh dilakukan karena dapat mengganggu iklim usaha di Ibu Kota.

Ia berharap suasana keamanan dan kenyamanan bagi pelaku usaha di Jakarta tetap terjaga, terutama menjelang Hari Raya.

“Mudah-mudahan tidak ada pemaksaan dari ormas atau siapa pun untuk meminta THR kepada pengusaha,” kata Pramono Anung, Rabu (11/3/2026).

Pramono menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Karena itu, pihak di luar hubungan kerja tidak memiliki dasar untuk meminta ataupun memaksa pengusaha memberikan THR.

Ia juga mengimbau para pengusaha agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar berkedok THR.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama aparat terkait, kata dia, akan menindaklanjuti setiap laporan guna menjaga ketertiban serta memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha di Jakarta.

Dengan adanya imbauan ini, Pemprov DKI berharap kondisi menjelang Lebaran tetap kondusif bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Baca juga: Ormas Paksa Minta THR Lebaran 2026, Polri: Lapor Hotline 110, Jika Resahkan Bisa Dipidana

THR ASN DKI Segera Dicairkan

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta memastikan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara (ASN) akan segera dicairkan setelah peraturan pemerintah terkait telah diterbitkan.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan proses pencairan saat ini sedang ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Namun, Pemprov DKI memprioritaskan pencairan THR bagi tenaga non-ASN, khususnya Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

“Sekarang ini PP-nya sudah ada untuk THR ASN kami, prosesnya di BKD. Namun kami mendahulukan non-ASN, di antaranya PJLP,” kata Eliawati di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses administrasi pencairan THR melibatkan dua perangkat daerah, yakni BKD yang bertugas melakukan pendataan pegawai dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang menangani pencairan anggaran.

Menurut Eliawati, pencairan THR tinggal menunggu daftar pegawai dari BKD. Setelah daftar tersebut selesai, dana dapat segera dicairkan karena anggaran telah disiapkan melalui Surat Penyediaan Dana (SPD).

Pemprov DKI Jakarta berharap proses tersebut berjalan cepat sehingga THR bagi ASN dapat segera diterima menjelang Lebaran.

Baca juga: Sosok Wawan Hermawan, Viral Kades Jampang Bogor Minta THR ke Pengusaha, Mohon Maaf Ngakunya Khilaf

THR 2026 Wajib Cair H-7 Lebaran, Ini Jadwal, Syarat Penerima, dan Sanksi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini