Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian para pekerja di Indonesia. Baik karyawan swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) menunggu jadwal resmi pembayaran hak tahunan tersebut dari perusahaan maupun pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan menjelang hari raya keagamaan. Perusahaan diwajibkan memberikan THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran kepada pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada pemerintah kabupaten/kota serta para pelaku usaha di wilayah masing-masing.
Baca juga: THR Pensiun Sudah Cair, PT Taspen Imbau Peserta Waspada Penipuan
Jadwal Pencairan THR 2026
Jika mengacu pada perkiraan kalender Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 2026 diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026. Meski begitu, tanggal resmi masih menunggu penetapan pemerintah melalui sidang isbat.
Dengan ketentuan pembayaran paling lambat H-7 Lebaran, maka batas akhir pembayaran THR diperkirakan sekitar 14 Maret 2026.
Artinya, banyak perusahaan kemungkinan mulai menyalurkan THR dalam beberapa hari ke depan agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran, seperti mudik, membeli kebutuhan rumah tangga, hingga keperluan hari raya.
Pekerja yang Berhak Menerima THR
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan THR. Regulasi ketenagakerjaan menetapkan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima tunjangan tersebut.
Ketentuan ini berlaku untuk dua jenis status hubungan kerja, yaitu:
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak
Dengan aturan ini, baik pekerja tetap maupun kontrak tetap berhak memperoleh THR selama memenuhi syarat masa kerja.
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
Baca tanpa iklan