Penerima THR dari sektor pemerintahan meliputi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pejabat negara serta para pensiunan PNS, TNI, dan Polri
Pengawasan dan Sanksi bagi Perusahaan
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, pemerintah meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan aktif terhadap perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menginstruksikan pembentukan Posko THR di berbagai daerah sebagai pusat konsultasi dan pengaduan bagi pekerja.
Melalui posko tersebut, pekerja dapat melaporkan berbagai masalah terkait THR, seperti keterlambatan pembayaran atau pelanggaran aturan.
Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Dengan kepastian aturan tersebut, pemerintah berharap pembayaran THR dapat berjalan lancar sehingga pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri dengan lebih tenang, sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi nasional.
Baca tanpa iklan