News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pramono Anung Tegaskan Ormas Jangan Paksa Pengusaha Beri THR

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerima THR dari sektor pemerintahan meliputi:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pejabat negara serta para pensiunan PNS, TNI, dan Polri

Pengawasan dan Sanksi bagi Perusahaan

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, pemerintah meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan aktif terhadap perusahaan.

Kementerian Ketenagakerjaan juga menginstruksikan pembentukan Posko THR di berbagai daerah sebagai pusat konsultasi dan pengaduan bagi pekerja.

Melalui posko tersebut, pekerja dapat melaporkan berbagai masalah terkait THR, seperti keterlambatan pembayaran atau pelanggaran aturan.

Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Dengan kepastian aturan tersebut, pemerintah berharap pembayaran THR dapat berjalan lancar sehingga pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri dengan lebih tenang, sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini