Selain itu, Suci mengingatkan agar pekerja migran Indonesia jangan abai bila ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi oleh pemberi kerja. Segera ambil tindakan, ujarnya, agar tidak berlarut-larut. Untuk itu, menurut Suci, para pekerja migran Indonesia harus diberi sejumlah penguatan dari sisi literasi administrasi dan hukum.
Sementara itu, Jurnalis senior Saur Hutabarat mengusulkan agar jaksa-jaksa di Kejaksaan Agung bisa berperan sebagai pengacara negara untuk melindungi para pekerja migran Indonesia yang mengalami tindak pidana sepihak di luar negeri.(*)
Saur juga berharap organisasi Justice Without Borders, yang membantu penuntasan masalah-masalah perdata para pekerja migran, diberi penguatan dari sisi organisasi dan tenaga pengacara, untuk memperluas cakupan perlindungan.*