TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Setidaknya ada dua hal mendasar yang diselewengkan DPR dalam
pembangunan gedung baru, yakni dugaan pelanggaran prosedur perencanaan
pembangunan dan dugaan mark up dalam rencana pembangunan gedung.
Indonesia
Corruption Wacth merinci, penyelewengan pertama karena DPR baru
belakangan mengirim surat ke Menteri Pekerjaan Umum terkait
pembangunan gedung baru ini. Faktanya, setelah ribut-ribut penolakan
gedung baru, DPR belakangan mengajukan surat.
"Pembangunan
gedung DPR dari asas pembangunan gedung negara khususnya dimensi
penghematan, dari sisi anggaran yang dikeluarkan menunjukkan sangatlah
besar," ujar peneliti ICW Ade Irawan dalam jumpa pers bersama wartawan
di kantornya, Jakarta, Rabu (13/4/2011).
Menurut
Ade, pembangunan gedung DPR harus merujuk pada Peraturan Menteri PU
nomor 45/prt/m/2007 tentang pedoman teknis pembangunan bangunan gedung
negara. Sementara untuk biayanya, harus ada perijinan dari Menteri
Keuangan, setelah ada rekomendasi Menteri PU.
Dalam catatan
kritisnya, ICW melihat bahwa sisi anggaran yang dikeluarkan untuk
pembangunan gedung baru ini menghabiskan total anggaran Rp 1,2 triliun.
Itu baru kontruksinya saja. "Belum pada penyediaan mebeler, IT dan
security system," ujar peneliti ICW lainnya, Firdaus Ilyas. (yogi gustaman)
ICW: Dua Penyelewengan Pembangunan Gedung Baru
Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger