News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Hakim Syarifudin dan Kurator Puguh Jalani Pemeriksaan

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI dan langsung ditahan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar dan kurator Puguh Wirayan akhirnya menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.

Puguh tiba lebih dulu memenuhi panggilan KPK, Selasa (7/6/2011) sekitar pukul 10.15 WIB dengan menumpang mobil tahanan KPK berwarna hitam. Puguh bungkam dan hanya melemparkan senyum menanggapi pertanyaan seputar kasusnya.

Sementara Syarifuddin datang 10 menit berselang setelah kedatangan Puguh. Menumpang mobil tahanan KPK berwarna silver, Syarifudin tampak bugar dalam balutan pakaian kaus berkerah putih dan celana hitam.

Syarifudin enggan mempersoalkan kemungkinan dirinya dijebak dalam kasus ini. Namun ditegaskannya, semua yang dituduhkan kepadanya itu, harus dibuktikan. "Bukan persoalan dijebak tapi perlu dibuktikan
nanti. Saya akan memberikan penjelasan, mintalah supaya saya diberi kesempatan untuk menjelaskan. Apa yang dimaksud dengan suap, dan apa memang itu ketangkap karena saya tidak tahu apa-apa. Fungsi saya
sebagai hakim pengawas," katanya.

Pun saat ditanya status uang-uang asing yang ditemukan dan disita KPK dari rumahnya di kawasan Sunter saat penangkapan, Syarifudin enggan berkomnetar banyak. Dirinya hanya memastikan akan memberikan penjelasan perihal hal itu setelah pemeriksaan terhadapnya hari ini, rampung. "Itu nanti saya akan jelaskan mengenai masalah itu. Oleh
karenanya mintalah supaya bisa diberi kesempatan untuk menjelaskan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini