News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Komisi Yudisial Didesak Periksa Mantan Kadispenda Bengkulu

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti hukum ICW, Donal Fariz, menunjukkan bukti keterlibatan korupsi Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Najamudin, saat memberikan keterangan pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (12/6/2011). ICW meminta Kejaksaan Agung ekstra cepat dalam menyusun dan mengajukan memori kasasi vonis bebas Agusrin ke MA mengingat batas akhir pengajuan kasasi tinggal 3 hari lagi dan membatalkan putusan bebas di PN Jakarta Pusat serta menunjukn hakim progresif dalam memeriksa perkara tersebut.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari PBHI Jakarta, Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB) dan Solidaritas Mahasiswa Untuk Demokrasi (SOMASI UNAS) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Berantas Koruptor mendesak Komisi Yudisial segera memeriksa mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bengkulu, M. Chairuddin.

Ketua PBHI Jakarta, Hendrik D Sirait mengatakan, pemeriksaan terhadap Chairuddin dinilai sangat penting. Pasalnya, keterangan Chairuddin merupakan mata rantai utama dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamuddin.

"Sampai saat ini KPK belum mau menelusuri dugaan kasus suap lainnya yang diduga dilakukan Syarifuddin, termasuk dugaan suap dibalik vonis bebas terdakwa Gubernur non aktif Bengkulu, Agusrin M. Najamuddin. Padahal penangkapan hakim Syarifuddin telah terjadi hampir dua pekan lalu," kata Hendrik D Sirait dalam konferensi persnya di kantor PBHI Jakarta, Senin (13/6/2011).

Padahal, imbuh Hendrik, pengusutan kasus dugaan suap lainnya terutama kasus vonis bebas Agusrin telah disampaikan berulang kali menyusul adanya kejanggalan dalam proses persidangan politisi Demokrat ini. "Kejanggalan yang paling mencolok ketika majelis hakim yang diketuai Syarifuddin mengabaikan keterangan Chairuddin yang menjadi saksi kunci," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam keterangannya, Chairuddin dengan jelas telah mengakui memalsukan tandatangan Agusrin dan mengungkap adanya aliran dana sebesar RP 7 miliar yang diserahkan kepada Agusrin.

"Tapi aneh, kenapa majelis hakim tidak memasukkan dan mengabaikan keterangan Chairuddin. Padahal keterangannya diperkuat dengan bukti foto pada saat penyerahan uang kepada Agusrin," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini