News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Hakim Syarifuddin Dipaksa Mengaku Terima Suap Lewat BAP?

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa (tengah) menunjukkan surat saat memberikan keterangan pers terkait masalah Hakim Syarifuddin di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2011). Mahkamah Agung memberhentikan sementara Hakim Syarifuddin dari jabatannya terhitung mulai 1 Juni 2011 terkait penetapan status hakim pengawasan kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - Beberapa anggota keluarga hakim Syarifuddin Umar di Kota Rappang, Kabupaten Sidrap dan Kota Parepare, memberikan apresiasi untuk ketegaran Syarifuddin menghadapi kasus dugaan suap yang menimpanya.

Selain bergantian mengujungi Syarifuddin di LP Cipinang, Jakarta, keluarga Syarifuddin juga menggelar doa bersama untuk kesehatan dan ketegaran Syarifuddin dalam menghadapi kasus tersebut.

Syarifuddin adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dugaan suap terkait penjualan aset PT Skycamping senilai Rp 250 juta.

Ia ditangkap di kediamannya di bilangan Sunter Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Apresiasi itu diungkapkan oleh adik kandung Syarifuddin Umar, Pelita Umar, saat dihubungi  melalui telepon selular (ponsel), Minggu (19/6/2011). Menurut Pelita, kondisi kesehatan Syarifuddin membaik.

"Itu kesyukuran kami selaku keluarga besar baik di Sidrap maupun di Kota Parepare dan beberapa kota lainnya. Beliau tetap tegar. Kami juga yakin kak Syarifuddin tidak melakukan seperti yang dituduhkan KPK," jelas Pelita.

Bebeberapa waktu lalu, Syarfuddin sudah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Namun hasilnya, Syariduddin menolak menandatangani hasil pemeriksaan. Pasalnya, Syarifuddin merasa ia sengaja digiring agar mengakui perbuatan suap tersebut.

"Kakak menolak menandatangani berita acara pemeriksaan karena selalu digiring untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang tidak berkaitan dengan dugaan suap seperti yang dituduhkan," kata Pelita, yang saat ini duduk  sebagai legislator Partai Bulan Bintang di DPRD Sidrap.

Karena hal itu, Pelita mengaku sudah mengajukan surat ke Komisi III DPR RI untuk memproses ulang standar prosudural pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka yang dimiliki KPK.

"Sepertinya terperiksa memang dikondisikan untuk menjawab yang bukan subtansi pertanyaan, dugaan yang dituduhkan adalah kasus suap, tapi kok sampai di KPK yang ditanyakan sebagian besar bukan itu. Bahkan melebar ke permasalahan yang lain. Seharusnya dugaan kasus suap yang diselesaikan bukan yang lainnya, karena itulah tuduhannya," jelas Pelita, dengan nada tinggi.

Pelita menduga, kejadian yang menimpa kakak kandungnya adalah hasil konspirasi kalangan tertentu.

"Bagaimana tidak, saat penggeledahan, KPK yang berjumlah belasan orang, lebih dulu mengetahui ada uang dan jumlah uang itu," kata Pelita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini