TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penahanan hakim Syarifudin Umar diperpanjang. Hakim pengawas kepailitan PN Jakarta Pusat itu akan terus ditahan hingga 40 hari ke depan.
"Saya hari ini dipanggil hanya untuk penandatangan perpanjangan penahanan, tidak ada yang lain. Perpanjangan penahanan hingga 40 hari ke depan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/6/2011).
Disinggung soal uang asing yang disita KPK dari rumahnya, Syarifudin mengaku itu adalah uang pribadinya. "Dia (KPK) sudah mendapatkan paspor saya, ada dua paspor yang disita, itu membuktikan bahwa saya pernah ke luar negeri," tuturnya.
"Pokoknya itu nanti akan saya buktikan. Itu ada hak saya," imbuhnya. Sebelumnya diketahui, KPK menangkap Syarifuddin beserta kurator PT Sky Camping Indonesia, Puguh Wirawan, Rabu (1/6/2011) silam. Syarifuddin ditangkap di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara sedangkan Puguh Wirayan ditangkap di sebuah hotel kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan, penyidik KPK turut menyita uang Rp 250 juta yang disimpan di dalam sebuah map coklat serta sejumlah uang asing di rumah Hakim Syarifuddin.