Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari (ID), Kamis (30/6/2011) malam. ImasĀ ditangkap bersama seorang pegawai swasta bernama Odi Juanda (OJ) dari PT Onamba Indonesia. Mereka ditangkap karena terlibat praktek suap menyuap penanganan sengketa industrial antara PT OI dengan pegawainya.
Menurut Wakil Ketua KPK M Jasin, penyidik sudah mengintai keduanya beberapa waktu sebelum penangkapan.
Berikut kronologis penangkapan keduanya.
Rabu (29/6/2011)
Tim Penyidik KPK mulai mengintai aktivitas keduanya.
Kamis (30/6/2011) sore, tim penyidik KPK mendapat informasi keduanya akan bertemu di restoran La Ponyo, Cinunun, Bandung.
OJ ternyata sudah lebih dahulu tiba di restoran. Sesampainya ID, dia pun keluar menghampirinya dan memberikan uang senilai Rp 200 juta dalam kantong kresek. Setelahnya, dia kembali masuk ke restoran.
Waktu menunjukkan sekitar pukul 19.30 WIB, tim penyidik KPK pun langsung beraksi menangkap ID. Mereka juga kemudian menangkap OJ. Aksi ini menyedot perhatian pengunjung restoran. Tim penyidik tak lupa mengamankan uang sebesar Rp 200 juta tersebut dan Toyota Avanza hitam nomor polisi D 1699 VN yang dikendarai oleh ID.
Setelahnya, tim pun membawa keduanya ke Jakarta. Sekitar pukul 22.45 WIB, tim pun tiba di Gedung KPK dan langsung memeriksa intensif keduanya di lantai 8 Gedung. "Sekarang masih diperiksa 1x24 jam. Jatuh temponya sekitarnya 19.30 WIB baru ditentukan setatus hukum dari kedua bilang pihak tersebut," ungkap Jasin.