Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak bisa memberhentikan sementara Hakim IMS, tanpa adanya surat keterangan penangkapan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya kita nunggu, sesuai ketentuan kalau sudah ada surat penangkapan dan diikuti penahanan dan kita akan memberhentikan sementara," kata Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, yang dihubungi wartawan via telepon, Jumat (1/7/2011).
Menurutnya, Mahkamah Agung hingga kini belum menerima surat penangkapan hakim IMS dari KPK. "Surat penangkapan belum kami terima. Kalau sudah diterima akan diberhentikan sementara," katanya.
Menyangkut banyaknya hakim yang terjerat perkara korupsi, Hatta menyatakan, MA akan meningkatkan pengawasan terhadap hakim.
"Tentu kita akan lebih ketat dan perbanyak sosialisasi sebagai preventif dan meminta kepada seluruh pimpinan, tingkat banding secara ketat mengawasi hakim karir dan ad hoc yang ada," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap seorang hakim di Bandung pada Kamis (30/6/2011) malam. Ia ditangkap atas dugaan penerimaan suap.
Informasi yang dihimpun, Hakim yang ditangkap di Bandung itu berinisial IMS merupakan hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Bersama hakim itu, ditangkap satu orang lainnya yang diduga sebagai penyuap. Petugas KPK pun mengamankan barang bukti berupa ratusan juta rupiah dari keduanya.