TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ad hoc non aktif Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Imas Dianasari ditangkap lantaran menerima uang suap sebesar Rp 200 juta dari Odi Juanda, Manager Administrasi PT Onamba Indonesia.
Menurut penasihat hukum Odi Juanda yaitu Syarifudin, Imas ternyata kerap meminta uang kepada Odi selain uang sebesar Rp 200 juta yang belum sempat dicicipinya.
Syarifudin mengungkap, Imas awalnya meminta uang sebesar Rp 50 juta pada kliennya untuk kepentingan blocking (mengamankan) hakim di Mahkamah Agung. Untuk diketahui, sengketa antara PT Onamba Indonesia dengan pegawainya hendak dibawa ke tingkat kasasi.
"Ini saya buka saja satu lagi, bahwa minta pertama Rp 50 juta untuk blocking hakim untuk MA," ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7/2011).
Saat itu, kata Syarifudin, PT Onamba Indonesia akhirnya hanya mampu memberikan uang sebesar Rp 10 juta. "Perusahaan ketika diminta itu tidak punya duit. Jadi cuma bisa kasih Rp 10 juta. Itu pun diminta (Imas)," katanya.