TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ad Hoc non aktif Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung disebut sebagai hakim penerima "receh". Imas, selalu menerima berapapun uang yang mampu diberikan Manager Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda setiap kali mereka bertemu membahas pemenangan PT OI dalam sengketa hubungan industrial melawan pegawainya sendiri.
"Setiap pertemuan itu, setiap diundang, si Imas, Rp 200 ribu saja diterimanya dengan alasan uang transport," kata penasihat hukum Odi yaitu Syarifudin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7/2011).
Imas, ungkap Syarifudin, bahkan pernah meminta uang kepada Odi untuk biaya pemesanan hotel untuknya menginap. "Imas juga minta uang untuk menginap di Hotel di Ancol. Nilai rupiahnya kita nggak tahu," ucapnya.
Syarifudin membantah tudingan kubu Imas yang menyebut kliennya lah yang berinisatif memberi suap kepada Imas. Menurutnya, jikapun ingin menyuap hakim agar PT OI menang melawan pegawainya di tingkat kasasi, tentu hakim yang akan disuap itu bukanlah Imas. Pasalnya, Imas hanyalah hakim PHI tingkat pertama dan bukan hakim PHI tingkat kasasi atau MA.
"Bodoh banget kita, kalau mau memang masalah gini ke kasasi, tapi kita berhubungan ke hakim tingkat PHI. Kalau juga mau itu (menyuap supaya dimenangkan) harusnya ke MA.
Paling tidak gunakan dari panitera MA pasti selalu miliki kerja sama," ucapnya.
"Kalau John (penasihat hukum Imas)berbicara seperti itu, itu alibinya saja. Saya lebih cenderung kalau memang seperti itu, adu debat saja sama saya biar kita sama-sama terbuka," imbuhnya.