Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang dituntut hukuman pidana empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rosa pun menilai tuntutan itu tidak adil.
"Ini nggak adil," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/9/2011).
Poin yang disebut Rosa sebagai pencideraan terhadap rasa keadilan adalah penerapan pasal 65 KUHP terhadapnya. Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menilai Rosa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan tindak pidana korupsi. JPU juga menilai Rosa bersalah melanggar pasal 65 KUHP.
"Pasal 65-nya saya merasa shock. Saya nggak tahu itu Pasal 65 ya. Tapi kan saya disebut jaksa melakukan Pasal 65. Itu yang membuat saya sedih, tapi ya sudahlah," katanya.
Rosa hanya mengakui dirinya melanggar Pasal 55 KUHP. "Kalau yang Pasal 55 kan ya memang saya akui kita memberikanya," tuturnya.
Merasa tuntutan untuknya tak adil, Rosa pun menyerahkan sepenuhnya nasibnya kepada Majelis Hakim. Dia memasrahkan berapapun hukuman yang harus dijalaninya kepada majelis. Selebihnya, ia pun berharap Tuhan dapat membantunya mendapatkan hukuman seringan-ringannya.
"Putusannya saya serahkan kepada bapak majelis hakim saja. Saya hanya berdoa kepada Tuhan seringan-ringannya," ucapnya.
Ditanya berapa sebenarnya besaran tuntutan yang diharapkannya, Rosa mengaku tak mengetahuinya. "Saya nggak tahu sih, cuma ini kan kalau Pasal 55 maksimal kan 5 tahun berarti saya dituntut seperti itu. Saya sedih," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Rosa memastikan dirinya akan mengajukan nota pembelaan (pledooi). Namun dia enggan mengungkap materi pledooi yang akan disusunnya.