News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Wafid Muharam Berinisiatif Meminta Fee 2 Persen pada PT DGI

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharam, menjadi saksi dengan terdakwa Direktur Marketing PT.Duta Graha Indah (DGI), M.El Idris, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2011). Wafid menjadi saksi terkait kasus dugaan penyuapan pada pembangunan wisma atlet SEA Games 26 di Palembang. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Wafid Muharam menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya itu di Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) itu, Wafid disebut sebagai pihak yang berinisiatif meminta jatah fee sebesar dua persen kepada PT Duta Graha Indah Tbk sebagai imbalan karena sudah membantu perusahaan yang dikomisarisi Sandiaga Uno itu mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurut jaksa, setelah PT DGI Tbk dinyatakan sebagai pemenang lelang tender proyek pada sekitar Maret 2011, Wafid meminta bantuan kepada Paulus Iwo untuk menghubungi Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT DGI Tbk. Permaksudannya, Wafid ingin Dudung menemuinya.

Atas permintaan Wafid tersebut, beberapa hari kemudian Dudung bersama dengan Mohammad El Idris menemui Sesmenpora tersebut di kantornya. "Pada kesempatan tersebut terdakwa menyampaikan permintaan dana kepada pihak PT DGI Tbk. Atas permintaan tersebut, pihak PT DGI Tbk menyanggupi dan mengatakan bahwa tentang pemberian dana harus melalui Mindo Rosalina Manullang," ujar jaksa Agus Salim membacakan surat dakwaan di Pengadilan tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2011).

Atas penyampaian tersebut, Wafid kemudian meminta bantuan Rosa untuk menyampaikan permintaan dana kepada PT DGI Tbk. Atas permintaan Wafid tersebut, selanjutnya, Rosa, pada sekitar awal April 2011, mengadakan pertemuan dengan Mohammad El IdrisĀ  di sebuah restoran di Plaza Senayan untuk membicarakan pemberian dana yang diminta tersebut.

"Yang disepakati bersama antara pihak PT DGI Tbk dan Mindo Rosalina Manullang sekitar 2 persen dari nilai kontrak setelah dipotong PPN dan PPH kepada terdakwa sekaligus. Selanjutnya atas kesepakatan tersebut Mindo Rosalina Manullang menemui terdakwa dan menyampaikan bahwa PT DGI Tbk akan memberikan dana sekitar Rp 3 miliar," tutur Agus Salim.

Tak tahan ingin segera menimang fee bagiannya, Wafid kemudian menghubungi Mindo Rosalina Manullang dan bersepakat untuk bertemu pada tanggal 21 April 2011 sekitar pukul 18.00 WIB di kantor Sesmenpora. Atas kesepakatan itu, Mindo Rosalina Manullang pun menyampaikannya kepada Mohammad El Idris.

Pada hari yang telah disepakati itu, Idris dan Rosa pun datang membawa jatah fee dua persen yang diminta Wafid itu. Fee sebesar Rp 3,289.850.000 itu berwujud tiga lembar cek. "Kemudian setelah diterima oleh terdakwa, tiga lembar cek tersebut dititipkan kepada stafnya yang bernama Poniran untuk disimpan," ujarnya


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini