News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Hakim nonaktif Syarifuddin Gugat KPK Rp 5 Miliar

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, menjawab pertanyaan wartawan usai menandatangani perpanjangan penahanan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2011). Hakim yang menjadi tersangka suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI, diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat secara perdata oleh hakim non-aktif Syarifudin Umar karena tindakan melawan hukum dalam proses penyidikan kasus yang menjeratnya.

Tersangka kasus dugaan suap itu menggugat lembaga pemberantasan korupsi itu dengan membayar ganti rugi sebesar Rp60 juta dan imateriil senilai Rp5 miliar.

Sidang perdana gugatan tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Albertina Ho di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2011). Hakim non-aktif Syarifuddin diwakili kuasa hukumnya Irwan Muin. Sedangka KPK diwakili oleh biro hukum Indra Mantong.

Irwan mengatakan adanya beberapa hal pokok yang menjadi fokus gugatan. Dijelaskannya, pertama pada soal penyitaan yang dinilai melawan hukum. Hal tersebut tercermin saat KPK menyita sejumlah uang pribadi Syarifuddin dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, serta barang-barang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menjerat hakim non-aktif itu.

Barang yang disita antara lain sejumlah laptop, handphone, uang pribadi, baik dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Syarifuddin menyimpannya didalam lemari, dompet, kantong celana serta laci lemari di tempat tinggalnya.

"Semua total Rp 2 miliar, dalam bentuk mata uang Dollar AS, Yen, Dollar Singapura, Baht. Uang pribadi dan barang-barang yang tidak terkait kasus," kata Irwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini