Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat secara perdata oleh hakim non-aktif Syarifudin Umar karena tindakan melawan hukum dalam proses penyidikan kasus yang menjeratnya.
Tersangka kasus dugaan suap itu menggugat lembaga pemberantasan korupsi itu dengan membayar ganti rugi sebesar Rp60 juta dan imateriil senilai Rp5 miliar.
Sidang perdana gugatan tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Albertina Ho di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2011). Hakim non-aktif Syarifuddin diwakili kuasa hukumnya Irwan Muin. Sedangka KPK diwakili oleh biro hukum Indra Mantong.
Irwan mengatakan adanya beberapa hal pokok yang menjadi fokus gugatan. Dijelaskannya, pertama pada soal penyitaan yang dinilai melawan hukum. Hal tersebut tercermin saat KPK menyita sejumlah uang pribadi Syarifuddin dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, serta barang-barang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menjerat hakim non-aktif itu.
Barang yang disita antara lain sejumlah laptop, handphone, uang pribadi, baik dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Syarifuddin menyimpannya didalam lemari, dompet, kantong celana serta laci lemari di tempat tinggalnya.
"Semua total Rp 2 miliar, dalam bentuk mata uang Dollar AS, Yen, Dollar Singapura, Baht. Uang pribadi dan barang-barang yang tidak terkait kasus," kata Irwan.