TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- KPK memutuskan membantarkan penahanan tersangka kasus dugaan suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti mulai hari ini, Jumat (16/122/2011). Artinya, jika perawatan dirasa perlu dilakukan, maka masa perawatan tidak dihitung sebagai masa penahanan.
"Kita putuskan untuk dibantarkan terhitung hari ini," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi Jumat (16/12/2011).
Namun Johan belum dapat memastikan sampai kapan penahanan Nunun akan dibantarkan. KPK, katanya, menunggu hasil pemeriksaan dokter.
Nunun dirawat di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, sejak Senin (12/12/2011). Ia mengaku pening hingga nyaris pingsan di tengah pemeriksaan yang berlangsung di gedung KPK, hari itu. Nunun kemudian dilarikan ke rumah sakit.