News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pegawai Pajak

Ditahan KPK, Pegawai Pajak TH Tutupi Wajah dengan Plastik

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tahanan KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hendratno (TH) dan pihak swasta diduga perwakilan wajib pajak, James Gunardjo (JGB).

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, penahanan terhadap dua orang tersangka pelaku suap menyuap tadi yakni untuk kepentingan penyidikan. TH dan JGB ditahan untuk 20 hari ke depan di dua tempat terpisah.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, JGB di Rutan Polres Jakarta Selatan. Tersangka TH ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya ditahan demi kepentingan penyididikan," kata Johan di kantornya, Kamis (7/6/2012) malam.

Sementara terpantau Tribunnews.com, James meninggalkan kantor  KPK sekitar pukul 23.30 WIB. Seraya menenteng sebuah tas coklat, pria berkepala plontos tanggung ini tertunduk saat dirinya dibawa petugas KPK menuju mobil tahanan.

James yang mengenakan kemeja kotak-kotak warna biru muda itu pun bungkam saat dilontarkan pertanyaan sejumlah wartawan.

Tak berselang lama, sekitar pukul 23.35 WIB, TH juga keluar dariKantor KPK. TH yang mengenakan kemeja putih juga sama memilih untuk menutup rapat mulutnya.

Bahkan saat juru foto dan video mencoba mengabadikannya, Tommy mencoba menutup mukanya dengan plastik warna orange yang dibawannya.

Sebelumnnya, KPK menetapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hendratno sebagai tersangka penerima suap. Tommy diduga telah menerima imbalan berupa uang Rp 280 juta terkait pengurusan pajak. KPK juga menetapkan pihak swasta diduga perwakilan wajib pajak, James Gunardjo sebagai tersangka pemberi suap.

Penetapan tersengka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif sejak Rabu kemarin (6/6/2012).

Tommy dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara James dijadikan tersangka menggunakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengacu pada pasal yang disangkakan, Tommy terancam hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. Sementara James terancam 5 tahun penjara.

"Ekspos KPK memutuskan bahwa kasus ini ditingkatkan dan untuk itu perlu dibuat sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (7/6/2012) sore.

Sedangkan seorang pria bernama DH yang ditangkap Rabu kemarin dilepaskan. Sebab DH diduga tidak terkait dengan perkara suap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini