Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Granat, Henry Yosodiningrat mengatakan akan menempuh upaya hukum lain terkait adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Gerakan Anti Narkotika Nasional (Granat) terhadap Perpres Grasi Presiden RI yang diberikan kepada WNA asal Australia dan Jerman Schapelle Leigh Corby.
"Oleh Karena perkara itu ditolak (dismiss) oleh ketua pengadilan dalam bentuk penetapan, maka (sesuai hukum yang berlaku) Terhadap penetapan itu kami akan menempuh upaya hukum perlawanan ke PTUN yang bersangkutan," ujar Henry kepada Tribunnews.com lewat BlackBerry Messenger, Rabu (4/7/2012).
Lebih lanjut Henry menuturkan dalam perkara perlawanan itu, akan dibuka sidang terbuka dengan 3 orang Hakim untuk memeriksa dan memutuskan apakah penetapan dismiss oleh Ketua PTUN itu beralaskan hukum atau tidak.
"Sidang dalam perkara Perlawanan itu nanti, seperti sidang biasa, kami dapat mengajukan ahli dalam sidang itu," bebernya.
Lebih lenjut Henry mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kepada Yusril Ihza Mahendra selaku koordiator tim advokat terkait masalah hukumnya.
- Yusril Cs Resmi Daftarkan Gugatan Grasi Corby ke PTUN
- Anggota DPR Setuju Keppres Soal Grasi Corby Digugat
- PKS Yakin Gugatan Grasi Corby Berpeluang Menang
- Istana Belum Dengar SBY Digugat Terkait Grasi Corby
- Selain Corby, SBY Juga Beri Grasi kepada Peter Grobmann
- Gugatan ke SBY Soal Corby Didaftarkan Siang Ini ke…