News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Ratu Mariyuana

Menkumham Gembira PTUN Tolak Gugatan Grasi Corby

Penulis: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) Kartika Yosodiningrat, Hermansyah, dan Maqdir Ismai (kiri ke kanan) saat sidang gugatan Kepres Nomor 22/G tentang pemberian grasi terhadap WNA asal Australia Scaplle Leigh Corby serta Kepres Nomor 23/G untuk WNA asal Jerman Peter Achim Franz Grobmaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (20/6/2012). Pada sidang tertutup ini, majelis hakim meminta penggugat perkara grasi untuk melengkapi berkas proses dismissal (pendahuluan) atau penelitian gugatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menyambut gembira adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) yang menolak gugatan atas grasi yang diberikan kepada Schapelle Leigh Corby. Amir menegaskan bahwa grasi untuk terpidana narkoba, sesuai data, sudah sering diberikan oleh presiden-presiden sebelum SBY dan atas pertimbangan kemanusiaan.

"Itu merupakan hak presiden yang diatur konstitusi. Oleh karenanya, kalau ada pihak yang menyebarkan info seolah-olah hanya Presiden SBY saja satu-satunya yang mengurangi hukuman napi, maka jelas keliru dan menyesatkan," kata Amir dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu(4/7/2012).

Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang Rapat Permusyawaratan (Dismissal Process) Perkara Tata Usaha Negara (TUN) Register Nomor 92/G/2012/PTUN.JKT antara Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) sebagai Penggugat (dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra) melawan Presiden SBY sebagai Tergugat.

Obyek sengketa Perkara dimaksud adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22/G/th.2012 Tanggal 15 Mei 2012 tentang pemberian Grasi kepada terpidana Schapelle Leigh Corby dan Keppres Nomor 23/G Tahun 2012 tanggal 15 Mei 2012 tentang Pemberian Grasi kepada terpidana Peter Achim Franz Grobmann. Perlu diketahui, sidang ini menjadi forum penting untuk menilai layak atau tidaknya suatu gugatan dilanjutkan pada tahap persidangan selanjutnya.
 
Dalam Sidang Rapat Permusyawaratan yang dipimpin oleh H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan TUN Jakarta), diputuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh GRANAT dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, dinyatakan tidak dapat diterima, karena pokok gugatannya nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Peradilan TUN.

Dalam pertimbangannya, Ketua Pengadilan TUN Jakarta menyatakan bahwa penerbitan obyek sengketa tersebut merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan oleh konstitusi. Masih dalam pertimbangannya, Ketua Pengadilan TUN berpendapat bahwa berdasarkan UU PTUN, penerbitan Keppres Corby cs bukan merupakan kewenangan Peradilan TUN untuk menilainya. Terhadap Penetapan Ketua Pengadilan ini, pihak Penggugat menyatakan akan mengajukan perlawanan.

Berita Terkait: Grasi Ratu Mariyuana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini