TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Buol Amran Batalipu mengaku pernah menerima uang dari perusahaan Hartati Murdaya, untuk kegiatan kampanye pencalonannya kembali di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"Uang itu untuk bantuan pilkada," kata Amat Entedaim, pengacara Amran di Kantor KPK, Jumat (20/7/2012) siang.
Menurut Amat, Amran perlu menerima uang untuk membayar saksi-saksi yang pro terhadapnya, di 287 TPS di Buol. Jadi, setiap TPS ada dua saksi.
"Per orang dibayar Rp 250 ribu," ungkap Amat.
Selain itu, uang yang diduga KPK berjumlah Rp 3 miliar, menurut Amat juga digunakan untuk membeli berbagai atribut kampanye.
"Pernah waktu kampanye sampai dihadiri 40 ribu orang. Terus kan juga harus bayar bensin motor, apalagi di sono (Buol) kan mahal," jelas Amat.
Dalam kasus ini, KPK telah mencekal tujuh orang. Dari PT Hardaya Inti Platation adalah Totok Lestiyo (direktur), Sukirno, dan Kirana Wijaya.
Dari PT Cakra Cipta Murdaya Siti Hartati Murdaya, Amran Batalipu, dan tiga orang dari PT Hardaya Inti Plantations lain, yaitu Benhard, Arim, dan Seri Sirithorn.
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus Buol. Diduga, Bupati Buol diberi suap oleh Yani Ansori dan Gondo Sujono. Kedua nama terakhir adalah pegawai PT Hardaya Inti Plantations. (*)
BACA JUGA