TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi penyewaan pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airline (MNA) tetap dilanjutkan. Hal itu merupakan putusan sela dari majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Tetapi, uniknya Majelis Hakim tidak memerintahkan terdakwa Hotasi Nababan untuk ditahan. Melainkan, tetap menjadi tahanan kota.
"Memerintahkan terdakwa tetap menjadi tahanan kota," kata Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Anehnya, Majelis Hakim tidak memerintahkan jaksa untuk menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT MNA tersebut.
Padahal, dalam putusan selanya, Majelis Hakim memerintahkan supaya pemeriksaan perkara dugaan korupsi terkait penyewaaan dua unit pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada tahun 2006 dengan terdakwa Hotasi Nababan dilanjutkan. Dan menolak eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum Hotasi.
"Surat dakwaan satu dan kedua sudah memenuhi. Pemeriksaan harus dilanjutkan. Surat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil dengan demikian eksepsi tidak dapat diterima. Menimbang ini sudah tak dapat diterima maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan," kata Ketua Tim Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu saat membacakan putusan sela.
Baca Juga: