Laporan Riana Dewi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK dinilai takut karena mangkir dari persidangan tuntutan James Gunarjo, tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, perusahaan milik Harry Tanoesoedibjo.
Tuntutan tersebut menurut kuasa hukum James, Charles Roy Sijabat terkait dengan kewenangan KPK. Menurut pihaknya, KPK seharusnya tak berwenang mengusut kasus kliennya tersebut.
"KPK takut karena kewenangan itu kan diatur oleh undang-undang secara limitatif. Artinya ada batasan-batasan bekerja sampai mana apa yang mereka bisa mereka kerjakan," tutur Charles seusai kliennya menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (1/8/2012).
KPK menurut Charles tidak berwenang menyidik kliennya karena tidak memenuhi kriteria penyidikan KPK. Dalam pasal 11 KPK dinyatakan bahwa KPK dapat melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi apabila menjerat penyelenggara negara atau aparat hukum.
Kedua, kerugian negara yang ditimbulkan minimal Rp 1 M. Dan yang ketiga, muncul keresahan dari masyarakat. Charles juga menduga ada kesengajaan dari KPK untuk segera melimpahkan proses kasus kliennya ke pengadilan.
Menurut Charles, ketika tahap pengadilan telah dilaksanakan, maka tuntutan pra peradilan yang diajukan pihaknya akan gugur.
Sebelumnya, KPK menetapkan James Gunarjo dan Tommy Hindratno sebagai tersangka atas kasus suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama. Tommy diduga menerima uang suap pajak dari James sebesar Rp340 juta.
Ayo Klik: