Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sumatera Utara (Sumut) Borkat Harahap, terkejut saat dikonfirmasi perihal penangkapan Kartini Marpaung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 17 Agustus lalu.
"Ah, serius ini. Kartini Marpaung saya kenal. Terus pemberitaan di koran dan media lainnya bagaimana. Soalnya saya belum ada baca koran atau melihat media karena liburan. Kartini Marpaung itu anggota kita, bahkan dia tercatat Wakil Ketua KAI Sumut 2008, sebelum kami rekomendasikan menjadi hakim adhoc di Semarang," ujarnya, Selasa (21/8/2012) malam.
Borkat juga enggan berkomentar, ketika Tribun menanyakan apa yang akan mereka lakukan, dan tanggapannya terkait penangkapan mantan anggota mereka.
Borkat menjelaskan, secara etika dirinya sebagai Ketua KAI Sumut tidak mungkin mengomentari hal tersebut. Namun, dalam hal keorganisasian pihaknya pasti mendukung yang bersangkutan.
"Tidak mungkin lah Borkat mengomentarinya. Yang jelas, Kartini masih tercatat sebagai anggota non aktif KAI Sumut. Kami memang memberikan rekomendasi untuknya menjadi hakim adhoc tipikor. Tapi, penangkapan ini saya tidak mengetahui. Aduh-aduh, memang lah, kenapa bisa begini," tuturnya.
Menurut informasi yang dihimpun Tribun, Kartini bernama lengkap Kartini Julianna Mandalena Marpaung.
Sebelum menjadi hakim adhoc, Kartini tercatat sebagai pengacara asal Medan, Sumatera Utara. Lahir di Kisaran 4 Juni 1968, Kartini tercatat lulus dari Fakultas Hukum Universitas Medan Area pada 1992.
Kartini juga tercatat beralamat di Medan Jalan Sei Arakundo Gang Tula No 12 Medan, Sumatera Utara. Ia tergabung sebagai anggota, tepatnya Wakil Ketua DPD KAI Sumut pada 2008.
Kartini ditetapkan sebagai hakim adhoc pada 26 Agustus 2010, dan resmi dilantik sebagai hakim adhoc di Pengadilan Tipikor Semarang pada 1 Desember 2010. (*)
BACA JUGA