News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Kewenangan MA Hanya Berhentikan Sementara Hakim Kartini

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Kartini Julianna Mandalena Marpaung setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu dibawa ke Jakarta melalui Bandar Udara Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/2012) malam. Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan upacara bendera di Halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. (KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko mengatakan, pihaknya hanya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini terkait dugaan terima suap.

"MA itu kapasitasnya hanya memberhentikan sementara," ujar Djoko saat dihubungi, Rabu (22/8/2012).

Menurut Djoko, yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan hakim secara permanen adalah Presiden yang juga berwenang mengangkat seorang hakim. MA, lanjut Djoko, hanya bisa memberikan rekomendasi saja kepada Presiden.

"Jadi hanya bisa dilakukan oleh presiden. Proses hukum juga sedang berjalan, nanti kalah sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, baru kami usulkan kepada presiden agar memberhentikan secara tetap," ucap Djoko.

Lebih lanjut, Djoko mengatakan bahwa SK pemberhentian sementara hakim Kartini yang kini mendekam di Rutan KPK ini dikeluarkan oleh Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA. Dirinya juga belum mengetahui persis apakah SK tersebut sudah turun atau belum.

"Setahu Saya, Dirjen sudah dipanggil Ketua MA (Hatta Ali) waktu open house di rumahnya," ucap Djoko Sarwoko.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini