TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkewajiban melakukan eksekusi penahanan mantan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno Duadji, menyusul kasasinya ditolak sebagaimana putusan MA pada 22 November 2012. Dengan putusan MA itu, Susno tetap dihukum 3,5 tahun karena terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Menurut Susno, bila mengacu pada putusan MA itu, ia menyerahkan kepada pihak jaksa perihal bisa tidaknya dirinya ditahan saat ini.
"Sebaiknya tanya pada jaksa," ujar Susno, Rabu (5/12/2012).
Meski begitu, Susno memastikan dirinya tidak takut dan tidak gentar sedikit pun bila tiba-tiba dalam waktu dekat pihak jaksa melakukan eksekusi pada dirinya. Bagi jenderal polisi bintang tiga itu, dirinya hanya takut kepada Sang Pencipta, Allah SWT.
Ia justru meminta jaksa selaku eksekutor untuk segera menahannya bila sudah menerima surat putusan dari MA.
"Kok takut! Kalau kita benar, tak perlu takut terhadap apapun, kecuali kepada Allah SWT. Kalau keputusan resminya sudah saya terima, saya mohon pada eksekutor agar segera dieksekusi. Saya tidak akan mengelak dengan berbagai alasan yang memalukan misal pura-pura sakit, dan lain-lain," ucap Susno.
Menurut Susno, persoalan apakah hukuman tersebut benar atau salah, adil atau tidak, hanya Allah SWT yang tahu.
"Dan kita serahkan pada-Nya," imbuhnya.
Dari sepak terjangnya selama menjadi polisi dengan membongkar kasus Mafia Pajak dan Mafia Hukum yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk rekannya di Polri, Susno mempersilakan publik menilai dirinya takut atau tidak untuk ditahan.
"Soal takut atau tidak, berani apa penakut tidak perlu saya jawab, silakan perhatikan kiprah saya selama ini," tegas putra kedua dari delapan bersaudara pasangan Duadji dan Siti Amah itu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Muladi mengatakan pihaknya siap melakukan eksekusi penahanan terhadap Susno, sebagaimana adanya putusan kasasi itu. Namun, sejauh ini eksekutor dalam hal ini jaksa dari Kejaksaan Negeri Jaksel belum bisa melakukan eksekusi karena belum menerima surat salinan putusan MA tersebut.
"Prosesnya dari MA ke pengadilan, lalu ditembuskan ke Kejari, baru bisa dieksekusi. Kalau sampai tadi belum ada suratnya," ujar Untung.