TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo.
Mantan Gubernur Akademi Kepolisian Semarang itu diperiksa untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat uji atau simulator surat izin mengemudi kendaraan roda dua dan empat Korps Lalu Lintas tahun 2011, dengan tersangka Brigjen Pol Didik Purnomo.
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha membenarkan informasi tersebut. Dikatakan, Djoko Susilo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sebagai diketahui, Djoko Susilo juga merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Korlantas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 100 miliar.
KPK menetapkan Djoko Susilo dan mantan Wakakorlantas Didik Purnomo sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Selain Djoko dan Didik, KPK juga menjerat dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang dengan pasal yang sama.
Huabao Morowali Sediakan Tempat Tinggal Bagi Tenaga Kerjanya, Buka Lowongan Kerja hingga 3.000 Orang
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer