TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Grasi (pengurangan masa hukuman) terhadap beberapa terpidana narkotika di Indonesia mengundang kritikan. Namun sayang, Badan Narkotika Nasional (BNN) tak memiliki kapasitas untuk merekomendasikan pengurangan hukuman atau remisi terhadap terpidana pengedar narkoba.
"Kami tak memiliki kapastitas untuk memberikan rekomendasi. Pengurangan hukuman bagi pengedar narkoba mutlak. Kami tidak bisa melangkah lebih jauh. Ya hanya sampai pada penindakan dan pencegahan," kata Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar saat menyambut beberapa wartawan dikantornya, Jl. MT. Haryono No. 11 Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/12/2012) sore.
Inilah daftar pada terpidana narkoba yang mendapatkan grasi:
1. Grasi Presiden
- Schapelle Leigh Corby (WNA Australia)
Kasus: ditangkap karena membawa 4 kilogram ganja di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Oktober 2004
Pengurangan Hukuman: Mendapatkan keringanan hukuman selama lima tahun dari hukuman yang harus dijalani, yaitu selama 20 tahun.
Dasar Hukum: Keppres Nomor 22/G Tahun 2012
- Peter Achim Franz Grobmann (WNA Jerman)
Kasus: Memiliki 4 gram sabu dan divonis selama lima tahun di penjara Denpasar, Bali.
Pengurangan Hukuman: Mendapatkan pengurangan hukuman selama dua tahun
Dasar Hukum: Keppres bernomor 23/G Tahun 2012
- Meirika Franola (WNI)
Kasus: Menyelundupkan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin di Bandara Soekarno-Hatta
Pengurangan Hukuman: Mendapat pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi kurungan seumur hidup.