News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2012

Miranda Swaray Goeltom Rayakan Natal di Kantor KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom (tengah), menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim Tipikor memutus Miranda penjara 3 tahun dengan denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan karena terlibat suap dalam pemilihan dirinya di Komisi IX DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terpidana kasus korupsi yang tengah menjalani penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miranda Swaray Goeltom dan Gondo Susilo Sudjono, ikut merayakan hari raya natal, Selasa (25/12/2012).

Keduanya yang memang diketahui beragama Kristen tampak melakukan kebaktian natal yang digelar di sebuah ruangan kantor KPK, Jakarta, hari ini.

Miranda yang diketahui sebagai terpidana kasus cek pelawat Bank Indonesia (BI) dan Gondo Susilo Sudjono, terpidana kasus suap kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah mengikuti kebaktian yang dimulai sekitar 14.30 WIB tersebut.

Pantauan Tribunnews.com, keduanya tampak didampingi sejumlah anggota keluarga dan kerabat dalam melakukan Kebaktian Natal yang dipimpin oleh Pendeta Freddy Tobing.

Tidak ada pernyataan yang terlontar dari mulut Miranda dan Gondo terkait kebaktian yang mereka ikuti tersebut. Pasalnya Miranda dan Gondo keluar dari ruang tahanan yang berada di basement menuju ruang kebaktian tidak dari pintu loby kantor KPK.

Melainkan melalui pintu khusus yang terhubung langsung dengan ruangan kantor KPK.

Kendati demikian, suami Miranda, Oloan Siahaan yang mengatkan, ia dan istrinya sempat berbicara mengenai suka cita peringatan Hari Natal.

"Tidak ada cerita-cerita lain. Kami hanya berbicara suka cita natal, kata Oloan. Miranda Swaray Goeltom sendiri telah dijatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus suap cek pelawat pada pemilihaan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004. Sementara terpidana Gondo Susilo Sudjono dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara terkait kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

NASIONAL POPULER

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini