TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kakorlantas Mabes Polri sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs ini pun segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk TPPU mantan Gubernur Akpol Semarang itu.
"Saya kira mulai pekan ini akan ada pemeriksaan terhada saksi-saksi dengan dugaan TPPU yang dilakukan oleh DS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Senin (14/1/2013).
Sayangnya, Johan belum mengungkap siapa saja pihak yang akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan anak buah Jendral Timur Pradopo tersebut.
Johan enggan berspekulasi apakah saksi yang akan dipanggil berasal dari keluarga maupun koleganya di Kepolisan Republik Indonesia (Polri). "Yang pasti ada pemeriksaan saksi-saksi pekan ini," imbuh Johan.
Saat disinggung kemungkinan adanya pihak lain yang menerima aliran dana dari DS, termasuk Wakapolri Nanan Sukarna dan berpotensi sebagai tersangka, Johan tidak ingin berspekulasi.
Meski demikian, Johan memastikan jika penerapan TPPU merupakan bentuk kepedulian KPK dalam pemberantasan korupsi utamanya untuk memberikan efek jera mengingat adanya mekanisme pembuktian terbalik.
"Kita lihat dulu konstruksi hukumnya seperti apa. Kita tidak perlu diajari menggunakan TPPU. Sampai hari ini KPK belum menerapkan TPPU karena minimnya alat bukti," imbuhnya.