TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat cegah atas nama Notaris Erick Maliangkay terkait dugaan korupsi pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Surat cegah tercatat sejak 22 Januari 2013.
Erick dilarang berpergian ke luar negeri guna kepentingan penyidikan dugaan pencucian uang pada proyek Simulator SIM dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.
"Sejak beberapa waktu lalu KPK telah mengirimkan surat cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kasus TTPU Korlantas dengan tersangka DS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (1/2/2013).
Selain Erick, KPK juga mengeluarkan surat cegah kepada Putri Solo 2008, Dipta Anindita, pensiunan polisi Mudjiharjo, dan tiga orang pihak swasta, Djoko Waskito, Wahyudi, dan Mulyadi.
"Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan agar sewaktu-waktu diperiksa yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan Budi.
Dalam proyek simulator SIM, mantan Kakorlantas Polri, Djoko Susilo diduga merugikan negara lebih dari Rp 10 miliar. Selain disangka pasal Tipikor, Djoko juga disangkakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK Cegah Empat Saksi Kasus Simulator SIM
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger