News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

KPK Cegah Empat Saksi Kasus Simulator SIM

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian SIM, Irjen Pol Djoko Susilo keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/10/2012), usai diperiksa KPK selama lebih kurang 8 jam. Djoko Susilo akhirnya bersedia memenuhi panggilan KPK setelah pada panggilan pertama dia mangkir. KOMPAS IMAGES/MUNDRI WINANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat cegah atas nama Notaris Erick Maliangkay terkait dugaan korupsi pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Surat cegah tercatat sejak 22 Januari 2013.

Erick dilarang berpergian ke luar negeri guna kepentingan penyidikan dugaan pencucian uang pada proyek Simulator SIM dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.

"Sejak beberapa waktu lalu KPK telah mengirimkan surat cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kasus TTPU Korlantas dengan tersangka DS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Selain Erick, KPK juga mengeluarkan surat cegah kepada Putri Solo 2008, Dipta Anindita, pensiunan polisi Mudjiharjo, dan tiga orang pihak swasta, Djoko Waskito, Wahyudi, dan Mulyadi.

"Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan agar sewaktu-waktu diperiksa yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan Budi.

Dalam proyek simulator SIM, mantan Kakorlantas Polri, Djoko Susilo diduga merugikan negara lebih dari Rp 10 miliar. Selain disangka pasal Tipikor, Djoko juga disangkakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini