TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM dan Pencucian Uang yang dilakukan mantan Irjen Pol Djoko Susilo.
Hari ini, KPK memeriksa tujuh orang saksi, satu di antaranya mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjend Didik Purnomo.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (12/2/2013).
Selain Didik, KPK juga memeriksa perwira Polri yaitu Sadrah Syarifuddin, Supriyanto, Teddy Rusmana (Polri), Bambang Ryan Setiadi (Itwasum Polri) dan AKP Grawas Sugiharto (Polri). Satu orang dari kalangan swasta, Freddy Lumban Tobing.
Diketahui, KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri, Djoko Susilo sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Mantan Gubernur Akpol itu diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU no 8 tahun 2010. Kemudian juga pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002.
Adapun Djoko diduga melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari Tipikor dengan menyamarkan, mengubah bentuk kemudian juga menyembunyikan. Namun KPK belum mengetahui secara rinci dalam bentuk apa uang hasil korupsi tersebut diubah.
KPK mengaku akan mendalami kemana aliran uang hasil korupsi dari proyek Simulator SIM senilai Rp196,8 miliar tersebut.
(Edwin Firdaus)
Lima Polisi Bersaksi untuk Jenderal Djoko
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger