TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Setelah lama menyandang tersangka kasus dugaan korupsi dana stimulus Rp 20 miliar akhirnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Agus Wahyudi ditahan penyidik Bareskrim Polri, Senin (11/2/2013).
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menganggap Agus sudah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi Dana Stimulus Dinas PU Tulungagung tahun anggaran 2009 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 3,6 miliar.
"Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan tersangka tindak pidana korupsi atas nama AW (Agus Wahyudi). Menjabat sebagai kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Diduga melakukan tindak pidana korupsi dana stimulus dari Dinas PU Tulungagung yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar. Saat ini penahanannya dilakukan di Rutan Bareskrim," papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2013).
Dijelaskan Boy, kasus tersebut bermula dari digelontorkannya dana stimulus pada tahun 2009 sebesar Rp 20 miliar dari pemerintah pusat kepada Kabupaten Tulungagung.
Saat digrlontorkannya dana tersebut, Agus masih menjabat sebagai sekretaris kepala dinas PU. Ia yang bertanggung jawab secara langsung atas pelaksanaan sejumlah proyek besar yang didanai APBN, yakni DAK, DAU dan bantuan dana stimulus.
Dana stimulan Rp 20 miliar tersebut digelontorkan untuk proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tulungagung dengan perincian pengadaan barang sebesar Rp 9 miliar dan pekerjaan konstruksi sebesar Rp 11 miliar. Pengdaan tersebut guna menunjang pembangunan jalan.
"Dana stimulan tersebut untuk anggaran sejumlah proyek dalam konteks kegiatan dinas PU untuk Bina Marga dan Cipta Karya," terang Boy.
Kemudian, dalam pelaksanaannya saat itu Dinas PU menggelar lelang untuk memenuhi kebutuhan 90 kontrak kerja yang telah direkayasa sedemikian rupa dengan nilai di bawah Rp100 juta per kontrak kerja sehingga bisa dimungkinkan dilakukannya penunjukan langsung. Alhasil, anggaran dari kementrian PU tersebut banyak diselewengkan. Dana stimulan tersebut dimasukkan ke rekening pribadi bendahara Dinas PU.
"Untuk penelusuran dananya saat ini sedang berjalan, apakah kerugian negara tersebut untuk keuntungan diri sendiri, apakah rekanan langkah. Sehingga kita masih terus menyelidiki aliran dana dari kebocoran anggaran tersebut lebih lanjut," terangnya.
Kasus tersebut terungkap setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai adanya aliran dari rekening pribadi ke sejumlah pejabat dalam jumlah besar. Kemudian PPATK membawa informasi tersebut ke Mabes Polri.
Jendral bintang satu ini pun mengungkapkan bahwa saat ini kepolisian sudah menyita sejumlah dokumen. "Namun untuk barang bukti fisik (dari uang hasil korupsi) belum ada," ujarnya.
Atas kasus tersebut, Agus diterapkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.