News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kantor Polres Dibakar

Polri Serahkan Pelaku Penyerangan Polres OKU ke POMDAM Sriwijaya

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Polres OKU saat dibakar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menyerahkan pengusutan pelaku penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu ke Polisi Militer Kodam Sriwijaya. Pihak kepolisian hanya membantu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memberikan keterangan dari personel polisi sebagai saksi mata.

"Sebenarnya yang melakukan pemerikasaan bukan kepolisian, jadi lebih kepada perbantuan terhadap olah TKP kemudian perlunya keterangan personel kepolsian yang perlu didengar keterangan atau diinventarisir. Penyidik dari TNIi adalah polisi militer makanya kita tdk bisa melakukan pemeriksaan langsung," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Gedung Komisi Hukum Nasional (KHN), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2013).

Saat ini seluruh penyelidikan masih berjalan. Sementara untuk operasional kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat OKU, kepolisian menjaminnya. Saat ini kepolisian dibantu TNI sedang memperbaiki kantor Polres yang rusak parah tersebut.

"Operasional kepolisian sudah dijamin akan tetap terselenggara. Kami dengar ada upaya perbaikan bersama kantor yang sudah rusak ini," ucapnya.

Kepolisian pun membantah bila ada senjata api yang hilang, terang Boy senjata tersebut bukan hilang tapi hancur karena terbakar pada saat kejadian.

"Bukan hilang, tapi hancur terbakar rusak, yang rusak itu dikumpulkan oleh labfor. Bisa saja saat itu tersimpan di gudang," ucapnya.

Setelah melakukan penyidikan secara estafet, Polisi Militer (POM) dari Kodam maupun Mabes TNI menetapkan 6 tersangka dari anggota Armed Kodam II Sriwijaya, dan akan menjalani sidang di Pengadilan Militer. Hal ini disampaikan Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI, Nugroho Widyotomo saat menggelar jumpa pers di Makodam II Sriwijaya, Rabu (13/3/2013).

Ke enam tersangka yaitu, Mayor IA, Serma HM, Sertu IR, Pratu TM, Koptu EY, dan Prada DM.

"Jumlah tersangka bisa saja bertambah nantinya, dan dilihat sejauh mana peran mereka nanti,"kata Pangdam.

Setelah penetapan tersangka ini, maka mereka ditahan di POMDam II Sriwijaya, dan akan menjalani sidang yang diperkirakan akhir Maret atau awal April. Namun untuk Mayor IA, karena perwira maka sidangnya akan dilaksanakan di PT Mamil di Medan, dan lainnya di Palembang.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini