News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Sang Istri Menangis Lihat Hakim Setyabudi Digelandang ke Mobil Tahanan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sang istri tak kuasa menahan tangis melihat suaminya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, digelandang petugas ke mobil tahanan yang membawanya dari kantor KPK ke Rutan POM Dam Jaya Guntur, pada Sabtu (23/3/2013) malam.

Sebelum digelandang menuju tahanan, hakim Setyabudi menandatangani sejumlah berkas di lobi kantor KPK. Selanjutnya, sang istri mendapat kesempatan untuk saling bertemu.

Sang istri langsung memeluk erat dan mencium pipi hakim Setyabudi.

Air matanya pun jatuh karena tak kuasa mengetahui suami tercintanya itu akan menghuni Rutan Guntur setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait kepengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Seorang kerabat mengatakan bahwa perempuan itu adalah istri hakim Setyabudi yang bernama Lulu.

Lulu mengaku tidak tahu tentang kasus yang menjerat suaminya. "Iya ini mau langsung besuk ke sana (Rutan Guntur," ujar Lulu.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, hakim Setyabudi bersama seorang dari pihak swasta bernama Asep, ditangkap dalam Operasi Tangan Tangan (OTT) Tim KPK di ruang kerjanya, PN Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (22/3/2013) kemarin.

KPK menyita barang bukti uang Rp 150 juta dari meja hakim Setyabudi dan Rp 100 juta dari dalam mobil milik Asep. Uang itu diduga terkait "pemulusan" penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung.

Hakim Setyabudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman paling berat, yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain hakim Setyabudi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai pihak pemberi hadiah. Ketiganya adalah Asep yang diduga berperan sebagai perantara penyerahan uang, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan seseorang berinisial T.

Ketiganya dikenakan Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah denda paling besar Rp 750 juta.

Dari ketiga orang, baru Asep dan Herry yang dilakukan penahanan. Keduanya ditahan di Rutan KPK yang berada di basement kantor KPK.

Pada saat OTT, tim KPK ikut mengamankan Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pupung. Namun, sejauh ini belum diketahui status hukumnya. Pihak KPK juga belum menjelaskan identitas pria berinsial T yang ikut ditetapkan sebagai dalam kasus ini.

Informasi yang dihimpun, orang itu bernama Toto Hutagalung. Namun, saat coba dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto belum membalas pesan singkat dikirimkan Tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini