TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menegaskan bahwa hadirnya bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar (Kabareskrim Mabes) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji di Mapolda Jabar, bukan berarti melakukan perlindungan terhadap yang bersangkutan.
Namun hal itu berdasarkan permintaan baik dari tim gabungan Kejaksaan maupun permintaan dari kuasa hukum Susno. Sebelumnya Kapolda Jabar, Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya telah menawarkan beberapa alternatif tempat kepada terpidana 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari dan penyelewengan dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat itu.
"Kami (Polda Jabar) bukan melindungi yang bersangkutan (Susno). Tapi memfasilitasi tempat. Sebelumnya sudah kami tawarkan beberapa tempat, mulai dari hotel atau restoran untuk kedua pihak bernegosiasi. Jadi, kami pasif. Hanya fasilitas tempat saja. Kami mempersilakan kalau kejaksaan mau mengeksekusi," ujar Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Jabar, Kamis (25/4/2013).
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Kejaksaan gagal mengeksekusi Susno Duadji, Rabu (24/4/2013). Tak seorang pun dari tim gabungan kejaksaan memberikan statementnya begitu keluar dari kediaman Susno di Jalan Pakar Raya no 6, Kawasan Dago Resor, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Eksekusi berjalan alot dan sempat menarik perhatian warga.
Suasana sempat memanas antara puluhan orang dari kejaksaan yang terdiri atas Kejati Jakarta, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung sejak pukul 10.20 hingga pukul 17.20. Susno didapuk dibawa ke Mapolda Jabar sekitar pukul 17.20. Susno dibawa menggunakan mobil sedan Dit Sabhara Polda Jabar.(dic)