TRIBUNNEWS.COM – Pihak Kejaksaan akan menjadwal ulang pelaksanaan eksekusi terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, setelah negosiasi di Mapolda Jawa Barat menemukan jalan buntu.
Demikian diungkapkan Kepala pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (25/4/2013).
"Tim jaksa akan jadwalkan ulang pelaksanaan eksekusi atas terpidana Susno Duadji," katanya.
Setelah perdebatan panjang antara tim jaksa eksekutor dan kubu Susno, menurut Untung akhirnya tim jaksa memilih meninggalkan Mapolda Jawa Barat lewat tengah malam dengan tangan hampa. "Tim jaksa meninggalkan Polda Jawa Barat kurang lebih pukul 00.15 WIB," ucapnya.
Seperti diketahui, setelah melakukan pemanggilan eksekusi sebanyak tiga kali terhadap Susno Duadji, akhirnya tim jaksa melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Kabareskrim Polri itu di kediaman pribadinya di Dago Pakar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2013) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tetapi upaya penjemputan paksa dalam rangka eksekusi tersebut gagal, setelah Susno menolak dieksekusi, dan memilih menunggu tim pengacaranya datang. Setelah tim pengacara datang, perdebatan pun semakin memanas, sampai akhirnya diputuskan negoasiasi dilakukan di Mapolda Jawa Barat.
Tim jaksa dan kubu Susno pun berangkat ke Mapolda Jawa Barat dengan pengawalan ketat kepolisian. Setelah beberapa lama, akhirnya tim jaksa eksekutor memilih untuk menjadwal ulang eksekusi terhadap mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.